Dia menerangkan, dalam kasus itu, penyidik telah beberapa kali melakukan penggeledahan, baik di kantor Pertamina maupun di rumah tersangka. Dari situlah penyidik Jampidsus menemukan bukti, dokumen hingga BBE.
Bukti-bukti tersebut di dalamnya juga dilakukan pemeriksaan ahli dan alat bukti transaksi, yang mana alat bukti tersebut saling mendukung hingga ditetapkan oleh para tersangka.
“Terhadap tersangka ini ada 7, ini ada 5 tersangka atau 6 sudah diperiksa sebelumnya sebagai Saksi. Kemudian ada satu hari baru ini dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, malam ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKAN,” katanya.
Sementara itu, memikirkannya juga akan mendalami tentang berapa jumlah aliran dana yang masuk ke masing-masing tersangka. Ke depan, Kejagung akan menyampaikan perkembangan selanjutnya dalam kasus tersebut.
(Febrina Ratna Iskana)