“Lebih cenderung ke penggunaan anggaran per desa, jangan disamaratakan. Kalau aturannya disamaratakan, kita selalu ketinggalan dengan desa-desa yang notabene-nya sudah maju, seperti Cikarang, Cibitung, dan lain-lain," tutur dia.
Kepala Desa Tambun Selatan, Jaut Sarja Winata juga mengungkapkan hal senada. Masa jabatan Kades, baik itu lima atau sembilan tahun akan terus dijalankannya sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang ditetapkan.
"Sepanjang itu sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah diundangkan, saya siap menjalani dengan penuh tanggung jawab," kata Jaut.
Menurutnya, apabila akhirnya perpanjangan masa jabatan kepala desa disetujui, maka diharapkan Kades termotivasi. Sehingga nantinya juga akan lebih giat bekerja.
"Jika ini terjadi mudah-mudahan para kades akan lebih semangat dan giat bekerja untuk masyarakat dalam membangun negeri Indonesia ini," tutupnya.