Di Indonesia, iklan yang dipublikasikan dokter di media sosialnya hanya boleh sebatas iklan layanan masyarakat.
Djoko pun mengimbau seluruh dokter untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Terlebih dalam menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Sebagai informasi, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial telah dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
(NIA)