IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencopot jabatan pegawainya di Kementan lantaran tidak bersedia membayar tagihan kartu kredit. Pasalnya, tagihan itu mencapai Rp215 juta.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?," tanya Jaksa.
"Mengetahui," jawab Isnar.
"Bisa dijelaskan bagaiamana?," tanya Jaksa lagi.
"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," jawab Isnar.
Jaksa kemudian meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP yang tercantum dalam nomor 43.