sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SYL Copot Pegawai Kementan karena Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta

News editor Nur Khabibi/MPI
25/04/2024 08:51 WIB
JPU meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya. 
Sidang kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL (Nur Khabibir/MPI)
Sidang kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL (Nur Khabibir/MPI)

IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencopot jabatan pegawainya di Kementan lantaran tidak bersedia membayar tagihan kartu kredit. Pasalnya, tagihan itu mencapai Rp215 juta. 

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). 

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?," tanya Jaksa. 

"Mengetahui," jawab Isnar. 

"Bisa dijelaskan bagaiamana?," tanya Jaksa lagi. 

"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," jawab Isnar. 

Jaksa kemudian meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya. 

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP yang tercantum dalam nomor 43.

"Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memeneuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga," katanya.

"Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional', bener ini?," lanjut Jaksa. 

"Benar," tegas Isnar. 

Terkait hal tersebut, Isnar menyebutkan tidak memenuhi permintaan tersebut. Dia lebih dulu dicopot dari jabatannya. 

"Bukan, kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp200 itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," papar Isnar.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement