"Jadi intinya masyarakat kita kalau lihat Polisi di lampu merah dia takut kan, kalau gak ada polisi malah ya begitu deh (melanggar). jadi kesadaran juga kurang juga, saya juga kalau kepepet ya kadang ngelanggar juga tapi gak terlalu melanggar," sambungnya.
Diketahui, Korlantas Polri mencatat sebanyak 22 juta pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) sepanjang 2022. Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggotanya tidak lagi melakukan tiang secara manual.
Hal itu berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman menyatakan jajarannya telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 2021.
Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Pada 2022, Karsiman menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE meningkat sebesar 3 juta sejak Januari hingga September. (RRD)