sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapan Ketua Umum PBNU soal Polemik Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

News editor Binti Mufarida
04/01/2025 00:12 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta pemerintah lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam pembahasan kebijakan PPN 12 persen.
Tanggapan Ketua Umum PBNU soal Polemik Kenaikan PPN Jadi 12 Persen. (Foto Binti M/MPI)
Tanggapan Ketua Umum PBNU soal Polemik Kenaikan PPN Jadi 12 Persen. (Foto Binti M/MPI)

“Itu sudah menjadi keputusan politik, sudah jadi Undang-Undang masalahnya itu. Itu sudah jadi Undang-Undang dan Undang-Undang itu sudah menyatakan diterapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Nah tentunya ada logika di situ bahwa sampai dengan tanggal 1 Januari 2025, mestinya ada hal-hal dipersiapkan,” kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kenaikan PPN ini selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.

Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12 persen jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse) dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. 

Kemudian, balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement