Juaini mengingatkan bahwa judi online dilarang dalam agama. Sama halnya dengan pelarangan minuman alkohol dan prostitusi sehingga dapat meresahkan masyarakat.
"Biasanya kalau ada info atau indikasi di wilayah marak judi online kita bersama aparat terkait selalu mengadakan razia bersama juga penyakit yang ada di masyarakat misalnya kawasan prostitusi atau peredaran narkoba," tutur Juaini.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi di Indonesia dengan jumlah pemain judi online terbanyak secara demografi berdasarkan data dari PPATK-
Provinsi DKI Jakarta menempati urutan kedua terkait judi online di Indonesia dengan jumlah pemain sebanyak 238.568 orang dan total transaksi Rp 2,3 triliun.
Di tingkat Kabupaten/Kota, Jakarta Barat menjadi kota dengan jumlah transaksi judi online terbesar, yakni mencapai Rp792 miliar. Menyusul Jakarta Timur diurutan keempat sebanyak Rp 480 miliar dan Jakarta Utara diurutan kelima sebanyak Rp 430 miliar.