sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarik Minat Swasta di Infrastruktur, Pemerintah Luncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif

News editor Muhammad Farhan
28/08/2024 12:35 WIB
Skema HPT dan P3NK diharapkan dapat menarik minat dan melibatkan partisipasi pihak swasta dalam meringankan beban APBN dalam pembangunan infrastruktur.
Tarik Minat Swasta di Infrastruktur, Pemerintah Luncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif. (Foto: MNC Media)
Tarik Minat Swasta di Infrastruktur, Pemerintah Luncurkan Regulasi Pembiayaan Kreatif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kemenko Perekonomian meluncurkan regulasi pembiayaan kreatif dalam skema hak pengelolaan terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme dan pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK). 

Regulasi tersebut bertujuan membantu pembangunan infrastruktur pada masa mendatang. Kedua skema itu juga diharapkan dapat menarik minat dan melibatkan partisipasi pihak swasta dalam meringankan beban APBN dalam pembangunan infrastruktur. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun. Dengan alokasi untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan IKN.

Namun demikian, Airlangga mengatakan pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN atas infrastruktur melalui skema HPT dan P3NK tersebut.

“Ini mendukung visi Indonesia maju mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49 persen dari PDB tahun 2024. Untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembiayaan investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta," kata Airlangga melalui teleconference, Rabu (28/8).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement