Dia mengatakan skema HPT atau LCS ini telah diatur dalam regulasi Perpres Nomor 66/2024. Skema HPT ini juga sudah dipraktikkan oleh berbagai negara, salah satunya Australia, yang melibatkan pihak swasta dalam pembangunan bandara maupun pelabuhan.
“HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara dan aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan oleh Australia di tahun 2014 antara lain di pelabuhan Melbourne dan bandara Sydney,” tutur Airlangga.
Selain HPT, Airlangga mengatakan pemerintah juga meresmikan skema P3NK yang bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang didanai dari proporsi peningkatan nilai. Dalam istilah praktik yang diterapkan di internasional, P3NK juga disebut sebagai Land Value Capture (LVC).
“Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan. Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang,” kata Airlangga.
Adapun regulasi pengaturan P3NK ini merupakan produk dari Perpres Nomor 79/2024.