Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi menuturkan, tim penyidik sudah menggeledah beberapa tempat terkait kasus ini. Bahkan, jaksa penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti.
Meski demikian, Kuntadi belum bisa menjelaskan soal kontruksi perkara ini. Tim penyidik masih mendalami kasus ini.
“Konstruksi hukumnya belum jelas. Nantilah, tim masih bekerja. Ada penggeledahan dibeberapa tempat dokumen dan barang bukti sudah kami sita,” kata Kuntadi.
Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.