Kemudian, agar PT Pupuk Indonesia melakukan sosialiasi terkait mekanisme penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi kepada seluruh distributor dan kios pengecer, sebagai bentuk dari pengawasan dan pembinaan.
Sementara itu, kepada Dirut Bank Mandiri, BNI dan BRI, Ombudsman meminta agar sebelum 1 Januari 2023, Kartu Tani yang sudah didistribusikan, telah diinput kuota pupuk bersubsidi sesuai data e-Alokasi yang diterima dari Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, memastikan pendistribusian mesin EDC ke seluruh kios pengecer di sepanjang wilayah yang telah memiliki infrastruktur digital yang memadai, paling lambat sampai dengan Juni 2023.
(FAY)