IDXChannel - Ombudsman menyampaikan Tindakan Korektif kepada Menteri Pertanian (Mentan), Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, dan para Direktur Utama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini dilakukan untuk melakukan perbaikan pelayanan publik pada pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi.
Ombudsman menemukan fakta, dari total Kartu Tani yang telah dicetak oleh Himbara sejumlah 14.569.671, yang terdistribusi kepada petani sebanyak 10.146.103 Kartu Tani dan yang sudah aktif baru sekitar 2,6 juta.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menerangkan, pihaknya menemukan maladministrasi pada pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi. Di antaranya, kegagalan penyediaan data penerima pupuk subsidi yang valid, pemaksaan alat tebus hanya menggunakan kartu tani.
Selain itu, masih terdapat kios pengecer yang melakukan penyaluran tidak sesuai prosedur, tidak optimalnya pendistribusian kartu tani sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), serta belum adanya pengelolaan pengaduan terkait permasalahan Kartu Tani.