IDXChannel - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan Rp10 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa June Indria yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa 13 Desember 2022.
"Tuntutan terhadap terdakwa June Indria atas perbuatannya melanggar pasal 46 dengan (jo) pasal 55 dengan tuntutan 10 tahun penjara," ujar JPU di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).
Tak hanya itu, June yang sekaligus sebagai Head Admin KSP Indosurya ini juga dituntut denda sebanyak Rp 10 miliar. "Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar, dan juga subsidernya 6 bulan," imbuhnya.