sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Kasus Indosurya Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

News editor Bachtiar Rojab
13/12/2022 18:55 WIB
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, June Indria, dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Terdakwa Kasus Indosurya Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar. (Foto: MNC Media)
Terdakwa Kasus Indosurya Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar. (Foto: MNC Media)

Di sisi lain, terdakwa June terlihat terlarut meratapi nasibnya di balik layar yang ditampilkan PN Jakbar. Sebab, June diketahui mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pondok Bambu. 

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Henry Surya, Andi Putra Kusuma mengklaim, kerugian dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hanya Rp16 triliun. Andi menepis tudingan terhadap kliennya yang menyebut kerugian atas perkara KSP Indosurya mencapai Rp106 triliun.

Demikian ditegaskan Andi Putra setelah mengantongi keterangan dari ahli auditor forensik. Dari hasil analisis ahli auditor forensik yang dikutip Andi mendapatkan angka kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun.

"Ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement