IDXChannel - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan Rp10 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa June Indria yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa 13 Desember 2022.
"Tuntutan terhadap terdakwa June Indria atas perbuatannya melanggar pasal 46 dengan (jo) pasal 55 dengan tuntutan 10 tahun penjara," ujar JPU di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).
Tak hanya itu, June yang sekaligus sebagai Head Admin KSP Indosurya ini juga dituntut denda sebanyak Rp 10 miliar. "Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar, dan juga subsidernya 6 bulan," imbuhnya.
Di sisi lain, terdakwa June terlihat terlarut meratapi nasibnya di balik layar yang ditampilkan PN Jakbar. Sebab, June diketahui mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Henry Surya, Andi Putra Kusuma mengklaim, kerugian dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hanya Rp16 triliun. Andi menepis tudingan terhadap kliennya yang menyebut kerugian atas perkara KSP Indosurya mencapai Rp106 triliun.
Demikian ditegaskan Andi Putra setelah mengantongi keterangan dari ahli auditor forensik. Dari hasil analisis ahli auditor forensik yang dikutip Andi mendapatkan angka kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun.
"Ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).
(FRI)