Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Setelah perkara itu mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 sampai dengan 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa (27/5/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem, yaitu Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.
Kejagung juga dikabarkan mulai memeriksa tiga stafsus Nadiem setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Adapun pemeriksaan mulai dilakukan hari ini, Selasa (10/6/2025).
(Febrina Ratna Iskana)