sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiket Wisatawan Domestik ke Gunung Bromo Naik jadi Rp54 Ribu per Orang untuk Weekdays

News editor Avirista M/Kontributor
24/10/2024 15:44 WIB
Di mana untuk wisatawan domestik tarif masuk darı sebelumnya Rp29.000 per orang di hari kerja, naik menjadi Rp54.000 per orang. 
Tiket Wisatawan Domestik ke Gunung Bromo Naik jadi Rp54 Ribu per Orang untuk Weekdays (FOTO:Dok Ist)
Tiket Wisatawan Domestik ke Gunung Bromo Naik jadi Rp54 Ribu per Orang untuk Weekdays (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Tarif masuk ke kawasan Wisata Gunung Bromo naik. Penyesuaian tarif masuk ke kawasan taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini diambil sesuai kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berlaku untuk wisatawan domestik dan mancanegara.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, kenaikan tarif masuk itu diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian LHK.

"Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, yang berlaku pada Kementerian LHK, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, dikonfirmasi MPI, pada Kamis siang (24/10/2024).

Rudi menyatakan, penyesuaian tarif masuk wisatawan ke Gunung Bromo berlaku sejak 30 Oktober. Di mana untuk wisatawan domestik tarif masuk darı sebelumnya Rp29.000 per orang di hari kerja, naik menjadi Rp54.000 per orang. 

"Sedangkan untuk hari libur atau libur panjang bagi wisatawan domestik tiket masuknya menjadi Rp79.000, dari sebelumnya Rp34.000 per orangnya," kata dia.

Justru tarif wisatawan mancanegara yang masuk ke kawasan TNBTS yang turun. Penurunan tarif itu terjadi dari tarif sebelumnya Rp 220 ribu untuk hari kerja, dan Rp310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp 255.000 per orangnya.

"Untuk wisatawan mancanegara atau luar negeri Rp255.000 per orang, baik di hari kerja dan hari libur," kata dia.

Tarif tiket yang dibayarkan ke kawasan Gunung Bromo itu disebut Rudi, termasuk pembayaran asuransi sebesar Rp 4.000 untuk wisatawan domestik, dan Rp 5.000 untuk wisatawan mancanegara.

"Tarif tiket masuk kendaraan darat ke Gunung Bromo dan sekitarnya untuk roda dua sepeda motor jadi Rp5.000 per unit per harinya, Rp10 ribu untuk roda empat atau mobil, Rp2.000 untuk sepeda, dan kuda Rp1.500, atau tidak ada penyesuaian dengan sebelumnya," ujarnya.

Sebagai informasi, kawasan Gunung Bromo termasuk ke dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola Balai Besar TNBTS di bawah Kementerian LHK. Kawasan ini berada di empat daerah yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.

TNBTS sepanjang tahun 2023 menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp14,82 miliar, darı aktivitas wisata dan lain-lain. Jumlah ini naik darı PNBP tahun 2022 sebanyak Rp11,65 miliar, dan Rp4,85 miliar di tahun 2021 lalu.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement