sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya

News editor M Fadli Ramadan
07/01/2025 16:57 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.

Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement