sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya

News editor M Fadli Ramadan
07/01/2025 16:57 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.

Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.


5 Poin (ayat (1) huruf c)

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM. 

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi. 

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan. 

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement