sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya

News editor M Fadli Ramadan
07/01/2025 16:57 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta. 

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.


10 Poin (ayat (1) huruf b)

Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. 

Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.

Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.

12 Poin (ayat (1) huruf a)

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat. 

Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat. 

Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement