Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
10 Poin (ayat (1) huruf b)
Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.
12 Poin (ayat (1) huruf a)
Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
(NIA DEVIYANA)