sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya

News editor M Fadli Ramadan
07/01/2025 16:57 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.

Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.

Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.

Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang. 

Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.

Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.


3 Poin

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement