Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.
Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.
Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.
Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang.
Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.
Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.
3 Poin
Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.