sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya

News editor M Fadli Ramadan
07/01/2025 16:57 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.
Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggaran Beserta Besaran Poinnya. Foto: MNC Media.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai. 

Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda. 

Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis. 

Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.

Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan. 

Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor. 

Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala. 

Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman. 

Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement