Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.
Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan.
Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.
Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.
Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.