"Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Dan saya juga minta kepada wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram agar termasuk wakabareskrim dibuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas yang saya sampaikan tadi adalah melindungi masyarakat dengan cara siapa pelakunya itu segera ditangkap dan laporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.
Hadi mengatakan, berdasarkan data demografi yang dimilikinya pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dengan totalnya 80 ribu. Kemudian usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun ada 11 persen datanya kurang lebih 440 ribu, usia 21 sampai 30 tahun 13 persen 520 ribu.
Lalu, usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000.
"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta dan kluster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai dengan Rp100 ribu menurut data untuk kluster nominal Transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," kata dia.
(FRI)