sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi/MPI
08/01/2024 14:30 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. (Nur Khabibi/MPI)
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. (Nur Khabibi/MPI)

Vonis itu sesuai tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Saat itu, JPU menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara.

Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," kata Jaksa lagi.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement