sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi/MPI
08/01/2024 14:30 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. (Nur Khabibi/MPI)
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1/2024).

Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Rafael juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.

Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement