sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

News editor Danandaya Arya Putra
24/12/2025 15:38 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876.
Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta. (Foto iNews Media Group)
Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta. (Foto iNews Media Group)

Sekadar informasi, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Seluruh Gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.

Besaran kenaikan UMP 2026 Jakarta berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 yang tertuang dalam PP tersebut. Diketahui, UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement