IDXChannel - Partai Buruh menolak kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp 165.583. Apalagi, formula kenaikan UMK DKI itu menggunaman PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurut Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, PP 31/2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI.
Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Di mana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/11/2023).
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” lanjutnya,