Ratusan jurnalis dan mahasiswa itu melakukan aksinya secara tertib. Mereka bergantian melakukan orasinya menggunakan mobil komando.
Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana mengatakan, kebebasan pers saat ini hendak dipreteli lewat RUU Penyiaran. Dia curiga jika ada skenario besar yang tengah dirancang pihak tertentu untuk melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi.
"RUU Penyiaran ini harus kita sikapi tidak hanya membangun atau ancaman bagi pers, tetapi kita harus lihat ada skenario besar, ketika sebelum RUU ini, ada revisi MK. Kalau kita lihat ada e,pat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli, ini skenario besar," kata Bayu saat berorasi.
Bayu mengungkap, dalam RUU penyiaran, terdapat pasal-pasal yang mengancam, seperti larangan media melakukan peliputan investigasi, pasal tentang berita bohong hingga pencemaran nama baik. Padahal, pasal itu telah dicabut oleh MK sendiri.
Dia membeberkan, investigasi yang dilakukan jurnalis sejatijya justru memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dia mencontohkan dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, tanpa adanya investigasi dari jurnalis, masyarakat hanya tahu jika kasus itu hanyalah kasus perselingkuhan belaka.