Maka itu, dia memaparkan, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada bukti cukup, yakni tidak adanya hasil audit BPK yang menyatakan Tom Lembong merugikan negara hingga Rp400 miliar.
"Adapun pernyataan termohon telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 400 Miliar tanpa didasarkan Hasil Audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)