sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tom Lembong Ngaku Tak Pernah Ditegur Presiden Jokowi terkait Impor Gula

News editor Ari Sandita
18/11/2024 14:40 WIB
Tom Lembong mengaku tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden RI ke-7 Jokowi selama menjabat Menteri Perdagangan.
Tom Lembong mengaku tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden RI ke-7 Jokowi selama menjabat Menteri Perdagangan. (Arif Julianto/MPI)
Tom Lembong mengaku tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden RI ke-7 Jokowi selama menjabat Menteri Perdagangan. (Arif Julianto/MPI)

IDXChannel - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).

Dia menyanyangkan jika saat ini malah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi saat membacakan gugatannya di Persidangan Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2034).

Dia menambahkan, penetapan tersangka Kejagung pada Tom Lembong tak didasarkan dua alat bukti. Tom Lembong hingga kini belum mengetahui detail dokumen hingga alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka.

Dia menilai, ada kekeliruan yang dilakukan Kejagung lantaran kliennya menyetujui soal impor gula saat Tom Lembong belum menjabat sebagai Mendag. Hal itu dilakukan juga melalui rapat yang sudah ditentukan dalam aturan yang ada.

Kejagung, kata dia, dinilai tak menyertakan audit kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sejatinya, Kejagung harusnya menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan karena menganggap Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari delapan Perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa  dalam perkara ini tidak ada Hasil Audit Investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," kata dia.

Zaid melanjutkan, seseorang tak bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh auditor negara.

Dalam impor gula yang dilakukan kliennya itu merupakan ranah hukum administrasi negara, yang mana dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bukan perilaku tindak pidana.

"Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya Termohon memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi," kata dia.

Zaid menambahkan,  sikap Tom Lembong dalam mengimpor gula tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden Jokowi. Sebabnya, kebijakan seorang Menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum dari segi tata negara.

"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu. Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon," kata dia.

Maka itu, dia memaparkan, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada bukti cukup, yakni tidak adanya hasil audit BPK yang menyatakan Tom Lembong merugikan negara hingga Rp400 miliar.

"Adapun pernyataan termohon telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 400 Miliar tanpa didasarkan Hasil Audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement