IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (TTL) akan menempuh langkah praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.
Hal itu diungkap pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir, pihaknya telah mengumpulkan materi untuk mengajukan praperadilan tersebut.
"Tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kapan praperadilan," kata Ari, Selasa (4/11/2024).
Dia menambahkan, dalam menetapkan seseorang jadi tersangka alat bukti yang ada harus dijelaskan ke tersangka dalam hal ini Tom Lembong.
Menurutnya surat penyidikan, kasus ini terjadi dalam periode 2015 sampai 2023. Sehingga, memungkinkan ada tersangka lain yang bisa dijerat bukan cuma kliennya.