sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tom Lembong Tak Dapat Untung di Kasus Importasi Gula, Lembaga Konsultasi Pajak Kirim Amicus Curiae

News editor Nur Khabibi
17/07/2025 23:01 WIB
Perkara yang dijeratkan ke Tom Lembong unik. Sebab, Tom Lembong tidak menerima keuntungan. 
Tom Lembong Tak Dapat Untung di Kasus Importasi Gula, Lembaga Konsultasi Pajak Kirim Amicus Curiae (iNews Media Group)
Tom Lembong Tak Dapat Untung di Kasus Importasi Gula, Lembaga Konsultasi Pajak Kirim Amicus Curiae (iNews Media Group)

"Dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pihak lain, tanpa ada imbalan untuk keuntungan pribadi, juga sangat tidak lazim. Bertentangan dengan motif korupsi secara umum, di mana menguntungkan pihak lain pada akhirnya juga pasti menguntungkan diri sendiri," lanjutnya. 

Amicus Curiae tersebut diwakili oleh David Lesmana dan telah diterima kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (17/7/2025) atau sehari menjelang pembacaan putusan kasus tersebut. 

Menurut David, pihaknya merasa terpanggil secara moral untuk menyampaikan amicus curiae tersebut. 

"Kami terpanggil, karena dalam perkara ini ada hal-hal yang kami pandang janggal, terutama terkait isu perpajakan dalam impor gula, seperti perbedaan nilai harga pokok penjualan dan pajak-pajak impor yang dikenakan," kata David. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement