sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tom Lembong Tak Dapat Untung di Kasus Importasi Gula, Lembaga Konsultasi Pajak Kirim Amicus Curiae

News editor Nur Khabibi
17/07/2025 23:01 WIB
Perkara yang dijeratkan ke Tom Lembong unik. Sebab, Tom Lembong tidak menerima keuntungan. 
Tom Lembong Tak Dapat Untung di Kasus Importasi Gula, Lembaga Konsultasi Pajak Kirim Amicus Curiae (iNews Media Group)
Tom Lembong Tak Dapat Untung di Kasus Importasi Gula, Lembaga Konsultasi Pajak Kirim Amicus Curiae (iNews Media Group)

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement