"Jadi sebetulnya ketika pembatalan Itu otomatis yang berlaku UKT tahun 2023, posisinya saat ini seperti itu. Memang perlu ada Peraturan Rektor sendiri, untuk membuat atau menetapkan transisinya. Mudah-mudahan di minggu ini paling lambat minggu depan sudah ada keputusan yang disampaikan," katanya.
Hal ini berimbas kepada mahasiswa yang sudah membayar UKT tahun 2024 di atas dari UKT tahun 2023, maka secara otomatis kelebihannya akan dihitung ulang dan ditambahkan ke pembayaran UKT berikutnya.
Sementara bagi mahasiswa yang awalnya membayar UKT sesuai 2024, tapi belum melunasi pembayarannya begitu ada aturan UKT kembali ke 2023, maka dia tak perlu membayar sisa pembayaran bila tagihannya sesuai dengan UKT 2023 dan pengelompokannya.
"Rumus penentuan di kelompok yang mana itu tidak mengalami perubahan. 2024 tidak mengalami perubahan otomatis kita menggunakan standar pengelompokan di 2023, standarnya tetap tidak ada perubahan," kata dia.
(NIY)