Dia mengaku telah menerima datanya dari PPATK dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.
"Kami tidak akan mengungkap secara detil nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melwan hukum itu," kata dia.
Di sisi lain, lanjut dia, pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejasaan Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.
"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 Triliun. Dan tahun ini 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," kata dia.
"Karena tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi dan melakukan penindakan jika ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
"Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(Nur Ichsan Yuniarto)