sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Dugaan Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Dirut PT Taspen

News editor Nur Khabibi
17/09/2025 14:25 WIB
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Usut Dugaan Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Dirut PT Taspen
Usut Dugaan Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Dirut PT Taspen

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). 

"Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen untuk tersangka korporasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025). 

Dia menambahkan, selain dirut, KPK juga memanggil Direktur Keuangan Taspen, Elmamber Petamu Sinaga.

Belum diketahui kehadiran dua saksi itu. Materi pemeriksaannya pun belum diungkapkan. 

Untuk diketahui, KPK menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Rp1 triliun. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Taspen, Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka. 

"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata Budi.

"Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement