sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Kasus HGB Kabupaten Bogor, KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR/BPN Nusron 

News editor Nur Khabibi
16/09/2026 07:52 WIB
Penyidik nanti akan menentukan siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut. 
Usut Kasus HGB Kabupaten Bogor, KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR/BPN Nusron 
Usut Kasus HGB Kabupaten Bogor, KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR/BPN Nusron 

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait peluang pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalis (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dia akan dipanggil dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Rabu (16/9/2026). 

Menurutnya, penyidik nanti akan menentukan siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut. 

"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," katanya. 

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Lembaga Antirasuah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement