Proses ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto dikutip Kamis (8/1/2026)
Sebelumnya KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terbit pada 17 Desember 2024. Kasus tersebut menyeret eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
"Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," lanjutnya.