Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga meyakini keluarga SYL turut serta menikmati uang haram. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan putusan SYL.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
(NIY)