IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dan TPPU kasus penyediaan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
memeriksa satu orang saksi kasus dugaan tindak.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memeriksa satu orang saksi. satu orang yang diperiksa tersebut yaitu AK selaku Project Manager PT ZTE Indonesia.
Dia diperiksa selaku pihak swasta, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP.
"Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut, Rabu (26/7/2023).
Dalam kasus ini, kata Ketut, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.