Pemohon memandang bila Pasal 21 ayat (1) itu dipertahankan, maka bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebab, Pasal 30 Ayat (4) telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Namun, di lapangan, masih ditemukan ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang dilakukan polisi.
Respons Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi terkait gugatan tersebut. Menurutnya, saat ini Korps Bhayangkara masih menunggu putusan MK.
"Artinya semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi, kita tunggu saja di sini," kata Trunoyudo, Selasa (26/8/2025).
Dia melanjutkan harapan masyarakat terhadap Polri sangat tinggi. Namun, masukan itu telah ditempuh secara konstitusi.
Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menerima kritikan dan saran dari masyarakat. Karena hal itu upaya Polri menjadi lembaga yang modern.
"Di antaranya, menerima masukan-masukan dan segala menurut kajian-kajian yang memang ini menjadi tuntutan masyarakat," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)