sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yusril Gulirkan Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Ini Fungsinya

News editor Achmad Al Fiqri
11/02/2025 17:08 WIB
Menkokum Imipas Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.
Menkokum Imipas Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.
Menkokum Imipas Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

Dia memaparkan, fungsi Baleg Nasional ini untuk menggodok program legislasi Pemerintah diemban oleh Kemenkumham seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Sementara pada hari ini Kemenkumham sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan ada satu menko yang mengoordinasikan ini, dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan," kata Yusril.

Kendati demikian, pihaknya telah mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan tiga menko untuk usulkan pembemtukan badan tersebut.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tugas menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusilkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," kata Yusril.

Dia menyerahkan mekanisme pembentukan Badan Legislasi Nasional dibuat lembaga baru ataupun tugas dan wewenangnya diberikan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya, sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR," kata Yusril.

"Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement