sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yusril Gulirkan Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Ini Fungsinya

News editor Achmad Al Fiqri
11/02/2025 17:08 WIB
Menkokum Imipas Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.
Menkokum Imipas Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.
Menkokum Imipas Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokum Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

Menurutnya, badan ini memiliki fungsi serupa dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Hal itu diungkapkan Yusril dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Yusril mengatakan, Kemenkokum Imipas mempunyai peran untuk membentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, harmonissasi, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan, atau peninjauan terhadap UU.

"Bapak ibu para anggota dewan, maklum ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional," kata Yusril dalam rapat.

Seperti Baleg DPR RI, kata Yusril, pemerintah perlu punya suatu badan untuk menggodok program legislasi internal pemerintah.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement