3. Prinsip Dasar
Prinsip dasar yang diterapkan syariah dan konvensional untuk asuransi juga berbeda. Syariah menerapkan prinsip dasar dengan pola saling menanggung risiko. Dengan begitu, perusahaan dan peserta akan sama-sama menikmati kerugian dan resikonya.
Prinsip tersebut sesuai dengan konsep tolong menolong yang diterapkan. Sedangkan pada konvensional, prinsip dasarnya berbeda.
Risiko yang mungkin terjadi akan diarahkan kepada perusahaan secara keseluruhan. Dengan begitu, perusahaan asuransi berperan sebagai penanggung jawab.
4. Pengawasan Dana
Setiap perusahaan yang berbasis syariah memiliki Dewan Pengawasan Syariah (DPS). Dewan tersebut tugasnya mengawasi sistem yang diterapkan oleh perusahaan tersebut, apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah atau belum.
Seluruh sistem serta pengelolaan uang yang diterapkan harus sesuai dengan prinsip syariah. DPS memiliki tanggung jawab penuh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan pada sistem konvensional, pengawasan dana dilakukan secara tertutup oleh pihak internal manajemen. Tidak ada pihak luar yang bisa ikut campur dalam hal ini.
5. Dana
Dana premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi berjenis syariah akan sepenuhnya menjadi milik peserta. Perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana.
Sedangkan dana premi yang sudah dibayarkan kepada asuransi konvensional akan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Mirip seperti konsep jual beli sehingga perusahaan bebas menggunakan dana untuk hal apapun asalkan masih sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
6. Pengelolaan Dana
Dana yang dikelola dengan sistem syariah secara maksimal dialokasikan untuk memberikan keuntungan bagi peserta asuransi. Sistem pengelolaannya pun lebih transparan sehingga peserta bisa mengetahuinya dengan mudah.
Sedangkan pada sistem konvensional, perusahaan asuransi secara sepihak menerapkan premi serta biaya lain untuk bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
7. Dana Hangus
Pada sistem syariah, tidak ada status dana hangus karena dana bisa tetap diambil meskipun sebagian kecilnya sudah diikhlaskan sebagai dana tabarru. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana akan hangus jika pemegang polis tidak melakukan klaim.
Contohnya ketika pemegang polis asuransi tidak perlu klaim hingga masa pertanggungan berakhir maka dana tidak bisa ambil atau dianggap hangus.