"Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jemaah haji lanjut usia," sebut Anna.
Dalam edaran Dirjen PHU, diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jemaah lanjut usia dan disabilitas, dengan
ketentuan:
Pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jemaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
Memberikan tanda status “prioritas” untuk Jemaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
Menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes: