Sehingga salah satu pihak tidak mendapatkan keuntungan atas kerugian orang lain. Dalam transaksi syariah, ukhuwah dapat dilihat dalam prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tafaluf).
Dalam perbankan syariah, perbankan dan nasabah tidak berperan sebagai kreditur dan debitur, namun sebagai mitra.
2. Asas Keadilan (‘adalah)
Esensi asas keadilan dalam transaksi syariah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berkah, juga memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.
Penerapan asas keadilan ini tercermin dalam larangan-larangan seperti unsur riba, ghahar, zalim, unsir judi dan ketidakpastian (maysir), dan unsur haram baik pada produk maupun cara transaksinya.
3. Asas Kemaslahatan (maslahah)
Esensi asak kemaslahatan adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang bersifat duniawi dan ukhrawi, individual maupun kolektif, material maupun spiritual. Kemaslahatan harus memenuhi kepatuhan syariah (halal) dan bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib). Semua aspek dalam transaksi syariah tidak boleh menimbulkan kemudharatan.