4. Asas Keseimbangan (tawazun)
Asas keseimbangan mencakup keseimbangan antara aspek material dan spiritual, privat dan publik, bisnis dan sosial, pemanfaatan dan pelestarian, sektor keuangan dan sektor riil.
Transaksi syariah baiknya tidak hanya menekankan pada optimalisasi keuntungan usaha semata, namun juga harus menguntungkan semua pihak yang terlibat. Manfaat tidak hanya difokuskan pada pemegang saham.
5. Asas Universalisme (syumuliyah)
Universalisme esensinya adalah transaksi harusnya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. Sesuai dengan semangat kerahmatan semesta.
Dari asas-asas transaksi syariah di atas, kemudian dirumuskan karakteristik transaksi syariah. Dalam perbankan syariah, karakteristik yang paling umum diterapkan antara lain:
- Transaksi tidak boleh mengandung unsur spekulasi
- Dana harus didistribusikan dengan produktif dan halal
- Setiap pihak yang terlibat wajib didasari karena saling membutuhkan
- Transaksi harus adil dan transparan
- Setiap kesepakatan transaksi wajib dicatat
Itulah asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam yang patut diketahui. (NKK)