“Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar, kami akan membuka pendaftaran di setiap minggunya melalui link yang disediakan oleh Diskop UMP Banyuwangi,” katanya.
Sebagai informasi, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal self declare cukup mudah. Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; pelaku UMK memiliki hasil penjualan pertahun dibawah Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; KTP dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Bahkan jika belum mengantongi NIB akan didampingi dalam pembuatan bersama pendamping," imbuh Nanin.
(YNA)