Menurutnya, visa haji diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pasal 18 undang-undang mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa Haji kuota Indonesia dan visa Haji mujamalah undangan pemerintah kerajaan Arab Saudi.
"Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK," ucapnya.
(YNA)